Fakultas Adab dan Bahasa Kembali melakukan rapat koordinasi untuk menyambut perkuliahan, dalam rapat ini mengundang seluruh dosen yang mengajar di fakultas Adab dan Bahasa. Ada 134 dosen yang di undang dalam rapat koordinasi ini.

Rapat yang diadakaan di aula gedung lantai 4 fakultas Adab dan Bahasa membahas mengenai kesiapan dosen yang akan mengajar dan melakukan pembelajaran tatap muka. Dekan fakultas Adab dan Bahasa menyampaikan penerapan konsep Tri dharma Perguruan Tinggi  yaitu Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Mayarakat, menurutnya penerapan sederhana mengenai proses pendidikan yaitu etika dosen dalam ucapan, tulisan dan prilaku, rajin menulis buku teks, dalam proses mengajar selalu mengutamakan Sumber belajar berbasis Jurnal ilmiah dan buku referensi.

WhatsApp Image 2022 02 02 at 11.34.26 2

Penerapan sederhana dalam bidang penelitian yaitu melakukan Penelitian Litapdimas (PT dan Pusat) juga harus membiasakan diri untuk melakukan penelitian mandiri, menulis karya ilmiah baik dalam bentuk buku referensi, monograf, book chapter, artikel jurnal, artikel prosiding, artikel ilmiah popular, call for paper nasional dan internasional.

Penerapan sederhana dalam bidang pengabdian kepada masyarakat yaitu pengabdian berbasis prodi, partisipasi di masyarakat atau kepemimpinan publik.

Kemudain wakil dekan 2 menyampaikan kebijakan mengenai penyerapan anggaran serta fasiltas kelas yang diberikan fakultas. Beliau menyampaikan bahwa fakultas Adab dan Bahasa meraih penghargaan sebagai fasiltas kelas terlengkap se universitas

WhatsApp Image 2022 02 02 at 11.34.26 1 WhatsApp Image 2022 02 02 at 11.34.26

Sedangakn wakil dekan 1 menyampaikan mengenai teknis perkuliahan salah satunya yaitu Kompetensi keilmuan dosen dan mata kuliah yg diampunya harus relevant seperti ijasah/pendidikan dosen, sertifikat pendidik, jenis penelitian dan publikasinya  direlevansikan dengan Jenis MK yang diampu (MK konten atau teoritis, MK Pend atau MK Kesastraan. Kemudian skripsi yang dibimbingnya sehingga mahasiswa mendapatkan pembimbing yg kompeten serta dosen mendapatkan hak membimbing yang fair yaitu sesui dg kompetensinya dan sesuai dg hak akademiknya.

Adapun wakil dekan 3 menyampaikan mengenai etika komunikasi antar dosen dan mahasiswa agar terhindar dengan permasalahan dikemudian hari.