IMG 20231120 WA0028

TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGAN-ORGAN FAKULTAS ADAB DAN BAHASA

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA

Struktur organisasi Fakultas Adab dan Bahasa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta ditetapkan berdasarkan PMA No. 26 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Surakarta yang kemudian pengisian jabatan pada masing-masing organ tersebut ditetapkan dengan keputusan Rektor. Struktur organisasi Fakultas Adab dan Bahasa adalah sebagai berikut:

Berdasarkan struktur organisasi tersebut, maka organ-organ fakultas terdiri atas:

  1. Dekan
  2. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan
  3. Wakil Dekan Bidang Administrasi, Umum, Perencanaan, dan Keuangan
  4. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama
  5. Kepala Bagian Tata Usaha
  6. Ketua Jurusan
  7. Sekretaris Jurusan
  8. Koordinator Program Studi
  9. Kepala Laboratorium

Berikut diuraikan tujuan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing organ fakultas tersebut:

A. Dekan

Fungsi:

Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.

Tugas Pokok:

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) yang hendak dicapai dalam masa jabatannya.
  2. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas.
  3. Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya
  4. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan
  5. Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  6. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat
  7. Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain didalam dan luarnegeri
  8. Melaksanakan pembinaan civitas akademik
  9. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor

B. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan

Fungsi:

Membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan

Tugas Pokok:

  1. Merencanakan,melaksanakan,mengembangkan dan melakukan evaluasi pendidikan,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  2. Membina Dosen di bidang akademik
  3. Menelaah pembukaan program studi baru di berbagai strata pendidikan
  4. Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru
  7. Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.
  8. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik
  9. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik
  10. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan

C. Wakil Dekan Bidang Administrasi, Umum, Perencanaan, dan Keuangan

Fungsi:

Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.

Tugas Pokok:

  1. Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja Fakultas
  2. Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
  3. Mengurus dan melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas
  4. Menyelenggarakan hubungan masyarakat
  5. Menyelenggarakan pengelolaan databidangadministrasi umum
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
  7. Melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Proyek, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja
  8. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
  9. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan

D. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama

Fungsi:

Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama

Tugas Pokok:

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan
  2. Melakukan pembinaankesejahteraan mahasiswa
  3. Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa
  4. Melakukan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni fakultas dan universitas
  5. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
  6. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan

E. Kepala Bagian Tata Usaha

Fungsi:

Melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.

Tugas Pokok:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara;
  3. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  4. Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
  5. Pelaksanaan urusan keuangan; 
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.

F. Ketua Jurusan

Fungsi:

Memimpin dan melaksanaan penyelenggaraan jurusan dalam pendidikan akademik dalam satu atau berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.

Tugas Pokok:

  1. Menyusun rencana dan program kerja Jurusan.
  2. Membagi tugas kepada Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, dan Kepala Laboratorium
  3. Mengkordinasikan Koordinator Program Studi dan kepala Laboratorium agar terjalin kerja sama yang baik;
  4. Menilai prestasi kerja Dosen, Karyawan dan Teknisi di bidang akademik sebagai dasar pembinaan karier
  5. Menyelesaikan masalah-masalah akademik bagi mahasiswa
  6. Menyusun konsep petunjuk teknis di bidang akademik khususnya penyelenggaraan kurikulum sebagai bahan masukan atasan;
  7. Menyusun laporan bagian berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

G. Sekretaris Jurusan

Fungsi:

Membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan.

Tugas Pokok:

  1. Membantu ketua jurusan menyusun rencana dan program kerja.
  2. Menyusun instrument pemantauan pelaksanaan proses belajar-mengajar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Menyusun konsep rencana biaya operasional unit.
  4. Menyusun konsep prosedur pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa.
  5. Memberi layanan administrasi bagi dosen, mahasiswa dan pihak luar yang akan melakukan penelitian dan kegiatan akademik lainnya
  6. Membantu menyusun penilaian kinerja Dosen
  7. Membantu menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

H. Koordinator Program Studi

Fungsi:

Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat, serta mempersiapkan perencanaan program kerja, dan pengembangan prodi.

Tugas Pokok:

  1. Mengkoordinasi pelaksanaan seluruh kegiatan prodi.
  2. Merencanakan jadwal kuliah, praktikum dan evaluasi hasil belajar.
  3. Mengkoordinir pelaksanaan perkuliahan dan praktikum bidang studi
  4. Mengkoordinir proses pelaksanaan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan bidang studinya.
  5. Mengkoordinir perencanaan, penyediaan dan pengusulan kebutuhan sarana kuliah dan praktikum serta prasarana pendidikan.
  6. Memonitor jalannya proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum.
  7. Mengevaluasi sistem pengelolaan prodi yang telah berjalan.
  8. Menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
  9. Melaksanakan tugas lain dari atasan yang relevan dengan tugas pelaksanaan prodi.

I. Kepala Laboratorium

    Fungsi:

    Menjadi unsur penunjang penyelenggaraan pendidikan pada fakultas yang membantu dalam penyelenggaraan praktikum di dalam maupun di luar kampus.

    Tugas Pokok:

    1. Menyusun rencana dan program kerja laboratorium/studio/bengkel sebagai pedoman pelaksanaan tugas
    2. Menata uraian tugas teknisi dan petugas kebersihan sesuai dengan bidangnya
    3. Mengorganisasikan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi tugas-tugas teknisi dan petugas kebersihan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
    4. Menyusun dan memuat data kebutuhan alat dan bahan praktikum sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
    5. Menyusun jadwal praktikum laboratorium/studio/bengkel bersama Jurusan dan Program Studi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
    6. Menyusun jadwal teknisi pembantu praktikum sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
    7. Memonitor dan mengevaluasi jalannya pelaksanaan praktikum berdasarkan prosedur untuk mengetahui mutu hasil praktikum.
    8. Menata kegiatan administrasi sesuai dengan prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
    9. Menyusun prosedur standard operasional (SOP) pelayan praktikum laboratorium sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
    10. Mengajukan usulan pemeliharaan peralatan dan fasilitas laboratorium untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
    11. Mengatur kegiatan usaha dan jasa produksi untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
    12. Melakukan pembinaan kepada pegawai di lingkungan laboratorium untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
    13. Membuat laporan setiap program praktikum dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
    14. Mengatur pelaksanaan kompensasi mahasiswa di Laboratorium/studio/bengkel.
    15. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.