Tugas dan Fungsi Fakultas Adab dan Bahasa

Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik institut yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Dalam melaksanakan tugas, fakultas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, di lingkungan fakultas;
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
  5. Pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan yang bertugas dan berfungsi memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan di fakultas sesuai kebijakan Rektor.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan:

  1. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama, yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
  2. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
  3. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan,Kerjasama, yang mempunyai  di bidang kemahasiswaan, dan kerjasama.

Program Studi merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas yang mempunyai tugas menyelenggarakan program Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuanganm studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Program Studi terdiri atas Koordinator Program Studi, Ketua Program Studi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Dekan. Sekretaris Program Studi mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan.

Laboratorium merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas. Laboratorium dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum dan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas. Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan perencanaan program dan keuangan di lingkungan Fakultas;
  2. Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Fakultas;
  3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas; dan
  4. Pelaksanaan pelaporan Fakultas.

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Fungsional 1  yang mempunyai tugas melaksanakan analis pengelolaan keuangan APBN Ahli Muda
  2. Fungsional 2 yang mempunyai tugas pengembang tekhnologi pembelajaran ahli muda,  kemahasiswaan, serta pembinaan alumni.