IAIN Surakarta beralih status menjadi UIN Raden Mas Said berbarengan dengan 5 Universitas Islam Negeri  yang lain.  Setelah melalui proses yang panjang sejak tahun 2017 IAIN Surakarta membentuk panitia alih status untuk menyusun dan meriset data agar transformasi lembaga bisa dilakukan dengan cepat .

Transformasi kelembagaan tersebut resmi diberlakukan, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2021.

“Setelah pembentukan panitia alih status pada 2017 yang bertugas menyusun proposal, meriset data, memprognosis peluang dan tantangan serta mendiskusikan berkali-kali, bahkan sempat tak percaya diri, akhirnya kerja keras itu berbuah manis. Secara bersama-sama mulai kira-kira jam 17.50 Perpres alih status 6 UIN dapat diakses secara luas.

Keberhasilan alih status ini adalah keberhasilan semua pihak mulai dari Kementerian Agama, Kemen Pan RB, Kemensetneg, Kemenkumham, DPD RI, Civitas Academika, dan Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Makruf Amin.” Kata Retor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. H. Mudhofir Abdullah dalam status Facebook melalui akun @mudhofir.abdullah.(29/5/2021).

194186231 10215160491485057 3741606641776473967 n

Alih status ini menurutnya merupakan keberhasilan dari semua pihak mulai dari pemerintahan sampai internal kampus UIN Raden Mas Said Surakarta. Setalah melalui diskusi dan persiapan-persiapan selama beberapa tahun yang lalu. Menurutnya pencapaian ini tidak berhenti semata-mata  setalah mendapatkan transformasi ini,  ada tugas yang lebih berat agar kampus UIN Raden Mas Said Surakarta bisa memberikan kontribusi  lebih untuk pembangunan bangsa dan kualitas pendidikan yang lebih baik. “Tugas selanjutnya adalah mengisi UIN RM Said ini lebih berkontribusi lagi bagi pembangunan bangsa melalui sektor pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan pembangunan. Mari kita sambut keberhasilan ini dengan penuh syukur dan tanggung jawab” Tambah dia.