Pimpinan Fakultas Adab dan Bahasa Mengikuti Acara Konsinyering Penyusunan Unit Cost UKT
Pimpinan Fakultas Adab dan Bahasa, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta menghadiri acara “Konsinyering Penyusunan Unit Cost Uang Kuliah Tunggal (UKT)” yang bertempat di Hotel Facade, Tawangmangu, Karanganyar pada 15-16 Agustus 2024. Acara ini bertujuan untuk menyusun dan mengevaluasi unit cost yang akan menjadi dasar penentuan besaran UKT bagi mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta. Acara konsinyering ini dihadiri oleh para pimpinan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kepala Unit, dan Kepala Bagian Tata Usaha di UIN Raden Mas Said Surakarta.


Pada kegiatan ini Fakultas Adab dan Bahasa diwakili termasuk Dekan Fakultas Adab dan Bahasa, Prof. Dr. H. Imam Makruf, S.Ag., M.Pd., Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. H. Zainal Arifin, S.Pd., M.Pd., Kepala Bagian Tata Usaha, Diana Rusmayanti, S.E., dan Unit Cost Fakultas Adab dan Bahasa, Rumpoko Setyo Jatmiko, S.S., M.A. Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Dr. Toto Suharto, S.Ag., M.Ag. dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penyusunan unit cost yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa besaran UKT yang ditetapkan dapat mencerminkan biaya operasional yang sebenarnya.
“Kami berkomitmen untuk menyusun unit cost yang tepat dan transparan, sehingga besaran UKT yang ditentukan dapat diterima oleh semua pihak, baik mahasiswa maupun orang tua. Dengan adanya konsinyering ini, kami berharap dapat menghasilkan perhitungan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan fakultas serta universitas secara keseluruhan.” ujar Prof. Toto dalam sambutannya.
Selama acara, peserta konsinyering melakukan diskusi dan analisis mendalam terkait komponen biaya yang masuk dalam perhitungan unit cost yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang membahas tentang “Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi”. Dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tersebut, biaya yang dihitung adalah Biaya Langsung (Kegiatan Kelas, Kegiatan Praktik Lapangan/Laboratorium, Kegiatan Proyek Akhir/Tugas Akhir/Skripsi, dan Bimbingan Konseling dan Kemahasiswaan) serta Biaya Tidak Langsung (Administrasi Umum, Biaya Pemeliharaan/Pengoperasian Sarana-Prasarana, Pengembangan Institusi, dan Biaya Operasional Lainnya).
Selain itu, mereka juga membahas strategi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran tanpa mengurangi kualitas pendidikan yang diberikan.