Dekan Fakultas Adab dan Bahasa

Fungsi:

Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.

Tugas Pokok:

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) yang hendak dicapai dalam masa jabatannya.
  2. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas.
  3. Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya
  4. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan
  5. Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  6. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat
  7. Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain didalam dan luarnegeri
  8. Melaksanakan pembinaan civitas akademik
  9. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan

Fungsi:

Membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan

Tugas Pokok:

  1. Merencanakan,melaksanakan,mengembangkan dan melakukan evaluasi pendidikan,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  2. Membina Dosen di bidang akademik
  3. Menelaah pembukaan program studi baru di berbagai strata pendidikan
  4. Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru
  7. Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.
  8. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik
  9. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik
  10. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan

Fungsi

Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.

Tugas Pokok:

  1. Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja Fakultas
  2. Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
  3. Mengurus dan melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas
  4. Menyelenggarakan hubungan masyarakat
  5. Menyelenggarakan pengelolaan databidangadministrasi umum
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
  7. Melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Proyek, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja
  8. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
  9. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Alumi dan Kerja Sama

Fungsi

Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama

Tugas Pokok:

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan
  2. Melakukan pembinaankesejahteraan mahasiswa
  3. Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa
  4. Melakukan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni fakultas dan universitas
  5. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
  6. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
Ketua Jurusan

Ketua Jurusan bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Jurusan berdasarkan kebijakan Dekan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan visi (scientific vision) dan misi Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan program kerja Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  3. Mengkoordinasikan dan memantau penyusunan dan implementasi kurikulum di Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  4. Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan pendidikan-pengajaran di Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan Praktek Kerja Lapangan;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan panduan tugas akhir di Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  7. Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  8. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada Masyarakat di Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  9. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengembangan suasana akademik di lingkungan jurusan;
  10. Mengkoordinasikan dan memantau implementasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
  11. Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  12. Mengkoordinasikan pembinaan dosen di Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  13. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
Sekretaris Jurusan

Sekretaris Jurusan bertugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Mendokumentasikan rumusan visi (scientific vision) dan misi Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  2. Mendokumentasikan rumusan program kerja Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  3. Mendokumentasikan kurikulum di Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  4. Mendokumentasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pendidikan dan pengajaran di Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  5. Mendokumentasikan panduan tugas akhir di Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  6. Mendokumentasikan data tentang pelaksanaan penelitian di Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  7. Mendokumentasikan data tentang pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  8. Mendokumentasikan bahan-bahan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengembangan suasana akademik di lingkungan jurusan;
  9. Mendokumentasikan pelaksanaan dan hasil implementasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
  10. Mendokumenasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Program Studi pada Jurusan masing-masing;
  11. Mendokumentasikan pelaksanaan pembinaan dosen;
  12. Membantu Ketua Jurusan Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
Koordinator Program Studi
  1. Menyusun visi (scientific vision) dan misi Program Studi;
  2. Menyusun kurikulum Program Studi;
  3. Mengkoordinasikan penyusunan RPS mata kuliah kepada semua dosen pengampu;
  4. Menyusun rencana program kerja pengembangan program studi;
  5. Merencanakan pelaksanaan perkuliahan, praktikum bidang studi, dan evaluasi hasil belajar;
  6. Menentukan dosen pengampu mata kuliah setiap semester;
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik dosen dan mahasiswa bersama Jurusan;
  8. Mengusulkan dosen pembimbing akademik mahasiswa;
  9. Menentukan dosen pembimbing skripsi mahasiswa;
  10. Menentukan dosen pembimbing PPL/PKL/Magang atau istilah lain;
  11. Menentukan dosen penguji seminar proposal dan tugas akhir mahasiswa;
  12. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lama studi mahasiswa bersama dengan Jurusan;
  13. Melaksanakan sistem penjaminan mutu di Program Studi;
  14. Menyusun roadmap penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat;
  15. Mengusulkan kebutuhan sarana perkuliahan dan praktikum serta prasarana Pendidikan;
  16. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan Program Studi bersama Jurusan kepada Dekan.
Kepala Laboratorium Fakultas
  1. Menyusun prosedur pedoman pelaksanaan dan penggunaan laboratorium;
  2. Menyusun rencana dan program kerja di laboratorium;
  3. Menyusun rencana operasional dan pengembangan laboratorium;
  4. Memberikan pelayanan bagi civitas akademika untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di laboratorium;
  5. Menyiapkan jadwal kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam laboratorium;
  6. Melakukan pembinaan kepada tenaga laboran;
  7. Mengusulkan kerjasama dengan pihak luar dalam rangka resource sharing dan pemberdayaan laboratorium;
  8. Mendata kebutuhan alat dan bahan praktikum sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  9. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan praktikum untuk mengetahui mutu hasil praktikum;
  10. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana prasarana dan kegiatan dalam laboratorium/ studio;
  11. Mengusulkan pemeliharaan peralatan dan fasilitas laboratorium untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Melakukan koordinasi dengan kelompok dosen keahlian untuk pengembangan laboratorium;
  13. Menyusun uraian tugas teknisi dan petugas kebersihan sesuai dengan bidangnya;
  14. Mengatur kegiatan usaha dan jasa produksi untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. Melaporkan kegiatan sekurang-kurangnya setiap semester kepada Dekan.