Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 386 Tahun 2025 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2025-2026, maka ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai berikut:
- Memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berupa pengembalian UKT sebesar 50% (lima puluh persen) bagi Mahasiswa Aktif melebihi semester 12 (dua belas) dari besaran UKT yang telah dibayarkan secara penuh saat herregistrasi pada semester genap Tahun Akademik 2025/2026.
Selengkapnya:
