Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Perguruan Tinggi yang memiliki otonomi, yang harus meningkatkan tanggungjawabnya kepada pemerintah dan masyarakat, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta telah menetapkan untuk mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam bidang pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas proses pembelajaran berkelanjutan. Pencanangan kebijakan tersebut ditandai dengan didirikannya Pusat Penjaminan Mutu Akademik.

Pusat Penjaminan Mutu Akademik melaksanakan penjaminan mutu pada bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang merupakan tiga darma yang harus dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi.

Pada tataran fakultas, upaya yang dilakukan meliputi peningkatan kualitas input (calon peserta didik), proses pembelajaran, lingkungan pembelajaran dan hasil didik yang memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjaga agar kompetensi hasil didik sesuai dengan harapan dan perkembangan di masyarakat. Dengan demikian, masukan-masukan dari masyarakat dan lingkungan menjadi bagian yang sangat penting bagi pelaksanaan Penjaminan Mutu.

Visi : Menjadi Unit Penjaminan Mutu Akademik Fakultas Tarbiyah dan Bahasa IAIN Surakarta yang profesional dan terpercaya.

Misi :

  • Menyusun Standar Penjaminan Mutu Internal Fakultas Tarbiyah dan Bahasa  IAIN Surakarta
  • Melakukan monitoring dan evaluasi internal terhadap proses Pendidikan, Penelitian serta Pengabdian pada Masyarakat di Fakultas Tarbiyah dan Bahasa IAIN Surakarta
  • Melakukan evaluasi dan audit internal terhadap mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan
  • Menjalin kerjasama dengan Pusat Penjaminan Mutu Akademik (PPMA) IAIN Surakarta dan lembaga penjaminan mutu level fakultas di institusi pendidikan di luar IAIN Surakarta

Secara umum tujuan Unit Penjaminan Mutu Fakultas Tarbiyah dan Bahasa adalah: memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan, yang dijalankan oleh Fakultas Tarbiyah dan Bahasa secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders.

Fungsi :

  • Menyelenggarakan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu di lingkungan Fakultas.
  • Menyelenggarakan penyiapan dan penyusunan standar mutu.
  • Menyelenggarakan penyiapan dan penyusunan pedoman /perangkat penjaminan mutu.
  • Menyelenggarakan sosialisasi pedoman /perangkat penjaminan mutu.
  • Menyelenggarakan pemantauan dan penilaian penyelenggaraan penjaminan mutu.
  • Menyelenggarakan kegiatan audit internal dan evaluasi/koreksi serta pembuatan laporan berkala dilingkungan fakultas.

Tugas Pokok : Unit Penjaminan Mutu Akademik mempunyai tugas merencanakan, mengendalikan, mempertahankan, dan meningkatkan mutu akademik Fakultas menjadi lebih berkualitas dan memiliki daya saing.

Struktur Organisasi:

Ketua           : Dra. Hj. Woro Retnaningsih, M.Pd.

Anggota      : Farida Yufarlina Rosita, S.Pd., M.Pd.

Anggota      : Abdullah Hanafi, M.Hum

Anggota      : Viana Teti Anggraeni, M.Pd