Disampaikan kepada seluruh mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, bahwa permohonan cuti kuliah pada Semester Genap T.A. 2025/2026, permohonan diajukan maksimal tanggal 30 Januari 2026.
Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran dan tidak mengajukan cuti kuliah maka beban tagihan UKT di semester sebelumnya akan dibebankan pada semester berikutnya (secara akumulatif).
