Organisasi Kemahasiswaan

  1. Dasar Organisasi

Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Surakarta diselenggarakan berdasarkan prinsip sebagai wahana proses pendidikan kepada mahasiswa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama Keputusan Direktur Jenderan Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : Dj.I/253/2007 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam dan Peraturan Rektor IAIN Surakarta Nomor 449 Tahun 2012 tentang pokok-pokokĀ  ketentuan Pembinaan Lembaga Kemahasiswaan serta peraturan Rektor IAIN Surakarta Nomor 485 Tahun 2012 tentang pedoman umum Organisasi Kemahasiswaan IAIN Surakarta.

  1. Tujuan Organisasi
    a. Mendorong mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian yang bernuansa islami.
    b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau bakat minat dan atau mengupayakan penggunanya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional yang bernuansa islami dan berwawasan kebangsaan.
  2. Bentuk Organisasi Kemahasiswaan

Organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas, terdiri dari :

  1. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (BPMF) sebagai badan tinggi normatif di tingkat Fakultas yang bertugas memberikan saran, usul dan pendapat kepada pimpinan fakultas, membuat Garis-garis Besar Program Kerja Kemahasiswaan (GBPK) di tingkaat fakultas dan mengawasi, menilai pelaksanaan program kerja Presiden DEMAF, DPMF mempunyai fungsi aspirasi, legislasi, kontrol dan advokasi.
  2. Dewan Mahasiswa Fakultas (DEMAF) sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas yang bertugas melaksanakan Garis-garis Besar Program Kerja Kemahasiswaan (GBPK) yang dibuat oleh DPMF dan merencanakan, mengkoordinasikan program kegiatan kemahasiswaan di fakultas.DEMA Fakultas mempunyai fungsi eksekusi/pelaksana aspirasi mahasiswa (student aspiration service) dan berfungsi sebagai manager/ladership.
  3. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Himpinan Mahasiswa Program Studi (Himaprodi) sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan ditingkat jurusan/program studi yang bertugas melaksanakan kegiatan pengembangan dalam bidang keilmuan, profesi, dalam lingkungan Jurusan/Program Studi. HMJ dan Himaprodi mempunyai fungsi penunjang eksekusi/pelaksanaan aspirasi mahasiswa dalam lingkungan Jurusan/Program Studi
  4. Lembaga Semi Otonom (LSO) atau Kelompok Studi (KS) sebagai lembaga yang menghimpun mahasiswa dalam satu bidang keilmuan tertentu di tingkat Fakultas. Pada tahun 2013, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan memiliki 5 LSO yaitu :
  5. FMBA (Forum Mahasiswa Bahasa Arab), bergerak dalam bidang pengembangan kemampuan berbahasa Arab.
  6. LPM Pandawa (Lembaga Pers Mahasiswa Pandawa), berkecimpung dalam pengembangan kemampuan tulis menulis.
  7. TENTACLE, berkecimpung dalam pengembangan kemampuan berbahasa inggris melalui seni drama.
  8. FORDISTA (Forum Diskusi Mahasiswa Ilmu Tarbiyah dan Keguruan), bergerak dalam pengembangan kajian-kajian ilmiah.
  9. MSC (Muslim Smart Club), bergerak dalam pengembangan kajian-kajian ilmiah berbahasa Inggris.
  10. Struktur Organisasi Mahasiswa