Standar akreditasi merupakan tolok ukur yang harus dipenuhi oleh institusi perguruan tinggi, yang digunakan untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan institusi. Suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa elemen penilaian (parameter/indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan kinerja perguruan tinggi , menghadapi hal itu Fakultas Adab dan Bahasa mengadakan program persiapan Instrumen Suplemen Konversi (ISK).  dimana instrumen ini diusulkan oleh Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT dan ditetapkan oleh Majelis Akreditasi (MA) BAN-PT yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik.

IMG 2051

Dr. Muh. Nashirudin.S.Ag., M.A., M.Ag. selaku pemateri menyempaikan point-point penting terkait akreditasi, bentuk penilaian dan hal-hal yang dapat mengurangi point dalam penilaian. ada 7 penilaian yang harus di perhatikan yaitu Standar akreditasi institusi perguruan tinggi terdiri atas tujuh  buah, yaitu:

Standar 1. Visi,misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian

Standar 2.  Tatapamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu

Standar 3.   Mahasiswa dan lulusan

Standar 4.   Sumber daya manusia

Standar 5.   Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik

Standar 6.   Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi

Standar 7.   Penelitian,  pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama.

Selain itu di jelaskan juga mengenai IPEPA  Instrumen pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Program Studi (IPEPA) adalah aktifitas yang dilakukan BAN PT untuk memberikan/tidak memberikan perpanjangan status peringkat akreditasi pada suatu prodi. dijelaskan juga secara rinci mengenai tahapan pemantauan dan evalusi.

di akhir sesi dilakukan tanya jawab dan sharing mengenai permasalahan dan solusi di tiap-tiap jurusan.