Mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab Kunjungi Majelis Ulama Indonesia

KabarFAB – Mahasiswa Program Studi Bahasa dan Sastra Arab Fakultas Adab dan Bahasa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta baru-baru ini melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)/Magang 1 dengan mengunjungi sejumlah lembaga dan institusi penting di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperluas wawasan mahasiswa terkait bidang kerja profesional yang relevan dengan disiplin ilmu yang mereka tekuni. Tiga destinasi utama yang menjadi tujuan kunjungan pada hari pertama adalah Bayt Al Quran, Museum Istiqlal, serta Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pada hari kedua, mahasiswa melanjutkan kegiatan dengan berkunjung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam kesempatan tersebut, hadir KH. Abdullah Jaidi, didampingi oleh Prof. Dr. Armai Arief, M.Ag., serta Miftahul Huda, Lc. Para narasumber menjelaskan kepada para mahasiswa yang hadir bahwa MUI saat ini memiliki kurang lebih 30 komisi, badan, dan lembaga, masing-masing dengan tugas yang spesifik. Secara garis besar, tugas utama MUI adalah mengeluarkan fatwa dan melaksanakan pendidikan. Fatwa berfungsi sebagai panduan umat sekaligus penjaga akidah agar terhindar dari penyimpangan, sedangkan peran pendidikan diwujudkan antara lain melalui pemberian beasiswa, termasuk program studi lanjut tingkat doktor (S3).

MUI juga memiliki dua peran strategis dalam melayani umat. Pertama, menjaga akidah umat dari pengaruh aliran-aliran menyimpang dan destruktif. Kedua, menjadi mitra pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan yang berpihak kepada umat. Apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sejalan dengan kepentingan umat, MUI mendukungnya, terutama melalui fatwa-fatwa yang dikeluarkan.

Dalam struktur MUI terdapat dua lembaga penting, yakni Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berfokus pada persoalan syariah dan kemaslahatan umat, serta Komisi Fatwa yang membahas isu-isu terkait akidah, ibadah, ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga kehalalan produk. Dalam ranah ibadah dan keyakinan, Komisi Fatwa senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian agar keputusan yang dihasilkan benar-benar matang, melalui perdebatan panjang, dan berpihak pada kemaslahatan umat.

Fatwa yang dikeluarkan MUI memiliki tiga sifat utama. Pertama, bersifat reaktif, yaitu fatwa yang dikeluarkan sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat. Fatwa jenis ini biasanya didahului diskusi komprehensif dan penelitian mendalam. Kedua, bersifat proaktif, yakni fatwa yang lahir dari pengamatan terhadap fenomena sosial yang membutuhkan panduan. Contoh yang pernah dikeluarkan adalah fatwa mengenai pelaksanaan shalat Jumat pada masa pandemi Covid-19. Ketiga, bersifat antisipatif, yaitu fatwa yang disiapkan untuk kebutuhan jangka panjang, misalnya terkait produk halal dan sertifikasi halal.

Dalam menghadapi kasus-kasus baru, MUI terlebih dahulu meninjau apakah hukum perkaranya telah jelas tercantum dalam Al-Qur’an. Jika sudah ada ketetapan hukum yang tegas, maka fatwa baru tidak diperlukan. Misalnya, dalam kasus maraknya judi online, hukumnya sama dengan judi konvensional, yakni haram secara mutlak, sehingga tidak perlu dikeluarkan fatwa tambahan. Adapun ketika terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, MUI menempuh beberapa langkah. Pertama, mencari titik temu melalui kesepakatan bersama atau ijma’ majelis terhadap hal-hal yang disetujui. Jika perbedaan tetap ada, maka dilakukan musyawarah dan tarjih, yaitu menguatkan pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil, metodologi, serta pertimbangan kemaslahatan umat. Dalam proses tersebut, biasanya tim perumus atau pimpinan majelis berperan mengarahkan agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun syar’i.