Dosen Fakultas Adab dan Bahasa Ikuti Pendampingan Pengisian LBKD SISTER Semester Gasal 2025/2026

KabarFAB – Sebanyak 60an Dosen Fakultas Adab dan Bahasa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta mengikuti kegiatan Pendampingan Pengisian Laporan Beban Kerja Dosen (LBKD) melalui sistem SISTER Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Raden Mas Said Surakarta dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 14 Januari 2026.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Raden Mas Said Surakarta mengenai Pendampingan Pengisian LBKD SISTER Semester Ganjil 2025/2026. Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dosen dalam mengisi LBKD secara tepat sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Acara berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB dan dibuka oleh Wakil Dekan Bidang I, Prof. Dr. Hj. Woro Retnaningsih, M.Pd. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 60 dosen Fakultas Adab dan Bahasa.

Menurut Prof. Woro, pendampingan pengisian LBKD dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga mutu akademik dan akuntabilitas kinerja dosen. Melalui kegiatan ini, para dosen mendapatkan penguatan pemahaman terkait substansi LBKD, pemetaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta aspek teknis pengisian pada sistem SISTER.

Beliau menegaskan komitmen Fakultas Adab dan Bahasa untuk terus mendukung dan mendampingi dosen dalam pelaksanaan tugas akademik dan administrasi. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu dosen mengisi LBKD secara benar, jujur, dan proporsional, serta menjadikan LBKD sebagai bagian dari budaya mutu akademik.

Kegiatan pendampingan berjalan dengan lancar dan diharapkan memberikan manfaat nyata dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola akademik di lingkungan Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan pendampingan teknis pengisian Laporan Beban Kerja Dosen (LBKD) oleh Tim dari Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Raden Mas Said Surakarta. Dalam sambutannya, Dr. Hafidah, S.Ag., M.Ag., menegaskan bahwa LBKD tidak semata-mata dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai refleksi profesionalitas dosen dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi serta instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas dan budaya mutu akademik.

Dr. Hafidah menjelaskan bahwa secara substansi, pelaporan LBKD tetap mengacu pada Pedoman Operasional BKD Tahun 2021 dan tidak mengalami perubahan mendasar. Perbedaan utama terletak pada sistem pelaporan yang kini menggunakan aplikasi SISTER, yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem tersebut, sebagian data kinerja dosen telah tersinkronisasi secara otomatis, seperti data pengajaran yang ditarik dari PD-Dikti serta data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari SINTA. Meski demikian, dosen tetap diberi ruang untuk menambahkan data secara manual pada kegiatan tertentu, seperti penulisan buku ajar, visiting lecturer, dan seminar ilmiah.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan adanya keterbatasan dalam pelaporan kinerja melalui SISTER, khususnya terkait pembimbingan tugas akhir dan munāqasyah yang belum terakomodasi dalam sistem PD-Dikti. Oleh karena itu, kinerja tersebut belum dapat dilaporkan dalam LBKD semester berjalan. Ia mengimbau para dosen untuk memahami kondisi tersebut, seraya memastikan bahwa beban SKS pengajaran tetap aman dan mencukupi meskipun tanpa memasukkan komponen pembimbingan dan pengujian tugas akhir.

Selain itu, Dr. Hafidah juga menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban khusus sesuai jabatan fungsional dosen yang kini ditagihkan secara eksplisit dalam sistem SISTER. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari penilaian kinerja yang harus diperhatikan secara cermat oleh setiap dosen, terutama dalam siklus pelaporan tiga tahunan.

Pendampingan teknis selanjutnya disampaikan oleh Dr. Nur Asiyah, S.S., M.A., yang memfokuskan pada tata cara pengisian LBKD di aplikasi SISTER. Ia menjelaskan alur pengisian mulai dari menu layanan BKD hingga rekap kegiatan, yang meliputi bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penunjang, kewajiban khusus, serta simpulan. Beliau menegaskan bahwa penilaian kinerja tetap berpedoman pada PO BKD 2021, dengan ketentuan pemenuhan minimal sembilan SKS untuk bidang pendidikan dan penelitian serta minimal tiga SKS untuk bidang pengabdian dan penunjang.

Dalam paparannya, Dr. Asiyah juga mengulas berbagai kendala teknis yang sering dihadapi dosen, seperti status “belum memenuhi” atau “tidak memenuhi” meskipun kegiatan telah terinput. Kendala tersebut umumnya disebabkan oleh kesalahan pemilihan jenis kegiatan, kelebihan beban yang belum dialihkan menjadi beban lebih, atau karena laporan belum dinilai oleh asesor. Oleh karena itu, dosen diimbau untuk selalu mengecek menu simpulan sebelum menyimpan laporan secara permanen.

Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan para dosen Fakultas Adab dan Bahasa memahami kebijakan dan teknis pengisian LBKD di SISTER, sehingga pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.